Baca Juga: Spanduk Dukungan Pembubaran FPI Dibakar Warga Aceh Singkil, Alasannya...l
Argo pun membantah bahwa dengan adanya maklumat itu akan menggangu kebebasan pers di Indonesia.
"Dari kemarin mungkin banyak pertanyaan yang berkaitan dengan kebebasan pers maupun brekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini kita tidak artinya membredel berkaitan kebebasan pers," katanya.
Dia menjelaskan pelarangan tersebut berkaitan dengan tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun kemudian diberitakan kembali. “Itu yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," tutur dia hari ini.
Argo menegaskan, maklumat tersebut berlaku selama tidak mengandung berita bohong, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mengadu domba ataupun perpecahan dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses atau mengapload atau menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," kata Argo hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman