Ternyata Habib Rizieq Lagi Dikuliti Penyidik, Bareskrim Sampai Ngomong Begini...
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Baca Juga: Nggak Ada Imam Besar, Terus Habib Rizieq Ngapain di Front Persaudaraan Islam?
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq sempat dirawat di RS Ummi. Ia dirawat diklaim karena kelelahan setelah melakukan sejumlah kegiatan sepulang dari Arab Saudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil