Menurutnya, pemberitaan beberapa Media yang menuduh secara tidak bertanggung jawab terhadap Herman Hery yang disebutkan diduga terlibat korupsi Dana Bansos, dengan narasi yang tidak terpuji dan tidak mengandung kebenaran, jelas merupakan tindak pidana fitnah dan melanggar asas praduga tak bersalah, mendahului KPK bahkan mendahului wewenang Badan Peradilan. Oleh karena itu, ia meminta Media dan Pekerja Media tertentu, agar menghentikan pemberitaan yang tidak obyektif, tendensius, menyesatkan dan merusak kredibilitas, harga diri dan kehormatan Herman Hery dalam segala kedudukan yang dimiliki.
"Apalagi saat ini posisi beliau sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil II NTT, yang sedang menjalankan fungsi representasi rakyat yang wajib dihormati dan dilindungi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil