Alhamdulillah, Penegasan MUI Bikin Adem: Vaksin Sinovac Halal dan Aman Digunakan Umat Islam
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa final terkait vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Tiongkok.
Hal ini menyusul dengan terbitnya izin penggunaan darurat (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Epidemiolog: Ini Bagus!
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yakni, vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Sinovac Life Sciences Co Ltd Tiongkok dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Baca Juga: Yakinkan Masyarakat, Kang Emil: Vaksin Covid-19 Tak Akan Ubah Tubuh Jadi Warna Hijau
Kemudian, vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya.
Ia menyatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (12/1/2021).
“Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil