Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sempat terinfeksi corona atau Covid-19. Andi mengatakan, hal itu terungkap ketika Rizieq diperiksa terkait kasus swab test RS Ummi.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Ya Allah, Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Hakim
Karena itu pula, kata Andi, Rizieq Shihab dijerat dengan pasal tentang menyiarkan berita bohong.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh, ada gitu," tandasnya.
Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: