Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama dimulai pukul 14:00 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti ini menolak permintaan pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.
"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan.
Baca Juga: Tidur Dipenjara, Habib Rizieq Sakit-sakitan, Mulai Diare Hingga Sakit...
Akhmad menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam hal ini hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Maka dari itu hakim memerintahkan agar penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizeq diteruskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: