Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketahuan Berbohong Sama Polisi, Apes Kan! Habib Rizieq Langsung Dijerat Pasal Berlapis

Ketahuan Berbohong Sama Polisi, Apes Kan! Habib Rizieq Langsung Dijerat Pasal Berlapis Kredit Foto: Dok. Front TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata berbohong mengenai hasil tes swab dirinya di RS Ummi Bogor. Diketahui, Habib Rizieq mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat, namun hasil tes swab menyatakan positif Covid-19. FPI sendiri saat ini merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.

Terkait itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November 2020 lalu.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi, pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1/201).

Baca Juga: Rizieq Ketahuan Berbohong oleh Polisi, Bilangnya Nggak Ternyata...

Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," tambah dia.

Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga: Pistol FPI Diusut, Sindiran DS ke Anak Buah Rizieq Telak: Itu Mainan Anak-Anak

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: