Warta Ekonomi, Jakarta -
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali per Senin (11/1/2021).
Usaha pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 patut kita patuhi dan terapkan bersama. Hal ini agar kita semua dapat segera kembali ke kondisi normal seperti sedia kala.
Baca Juga: Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Selama PPKM Jawa-Bali
Simak informasi lebih lengkap tentang topik daerah-daerah wajib PPKM Jawa-Bali 2021 pada infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: