Yang Ngotot Raffi dan Ahok Dipenjara Jangan Kecewa Yah! Ini Jawaban Tegas Pak Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa pesta yang dihadiri artis Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak ditemuakn unsur pidana.
Hal tersebut didapatkan dari hasil penyelidikan, yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021). Baca Juga: Masih Belum Move On, Polisi Diminta Periksa Ahok, 'Bilang Disuruh Haji Lulung'
“Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orng di situ,” jelasnya. Baca Juga: Haji Lulung Nongol, Desak Polisi Garap Ahok: Jangan Tumpul di Atas, Tajam ke Bawah!
Lebih lanjut, ia mengatakan semua undangan yang datang ke pesta tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen,” sambungnya.
Selain itu, pesta yang digelar di rumah Ricardo Gelael itu juga dihadiri oleh orang terbatas.
Sammbungnya, “Nggak ada beda dengan bikin kegiatan di luar, kebetulan itu lagi ulang tahun,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil