Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada 4 Januari 2021. Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 ini tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Namun, Pergub ini mendapatkan kecaman dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Kecaman dan desakan untuk membatalkan Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 ini karena ARDY menilai mengancam kehidupan demokrasi di DIY.
Baca Juga: Berbatik Nitik Khas Yogja, AHY Diterima Sultan Hamengkubowono X
Salah satu elemen dari ARDY, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, menyebut pergub yang ditandatangani Sultan HB X ini menjadi kado buruk bagi demokrasi di DIY.
"Pergub ini menjadi kado pahit awal tahun dari Sultan HB X yang bisa membahayakan kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan," kata Yogi, Selasa 18 Januari 2020.
Yogi menyebut atas keluarnya pergub tersebut, ARDY pun mengeluarkan somasi kepada Sultan HB X. ARDY, lanjut Yogi meminta kepada Sultan HB X untuk mencabut pergub tersebut.
Dia membeberkan ada beberapa pasal yang dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi. Diantaranya pada Bab III pasal 11 pergub. Yogi menjabarkan dalam pasal itu disebutkan dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum itu, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.
"Lewat pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," jelas Yogi.
Baca Juga: Keraton Yogya: Sultan HB X Dikabarkan Pecat 2 Adik Tirinya
Yogi merinci dalam Bab II Pasal 5, Pemerintah DIY mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan, Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.
Di Pasal 6, sambung Yogi, ada pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum itu hanya dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB.
Keanehan lainnya dinilai Yogi ada di Pasal 7. Di pasal itu Pemerintah DIY mengatur setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum juga mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat