Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sultan Yogya Kasih Kado Pahit di Awal Tahun untuk Warganya, Apa Itu?

Sultan Yogya Kasih Kado Pahit di Awal Tahun untuk Warganya, Apa Itu? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sementara, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyebut pergub ini bertentangan dengan pernyataan yang pernah diucapkan oleh Sultan HB X. Tri Wahyu menjabarkan dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan.

"Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat. Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," ujar Tri Wahyu.

Baca Juga: Berbatik Nitik Khas Yogja, AHY Diterima Sultan Hamengkubowono X

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani menyebut larangan mengeluarkan pendapat di depan jantung kekuasaan atau simbol kekuasaan seperti di depan Gedung DPRD DIY, kantor Gubernur, juga Istana Negara Gedung Agung merupakan hak setiap warga negara.

"Hal itu dilindungi konstitusi yakni pasal 28 E ayat 2 UUD 1945," urai Shinta.

Shinta menilai Pergub DIY nomor 1 Tahun 2021 ini memuat aturan-aturan yang anti-demokrasi. Tak hanya itu, Shinta juga menilai Pergub tersebut bertentangan dengan semangat reformasi 1998 karena melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum.

ARDY sendiri terdiri dari 27 organisasi masyarakat sipil yang di antaranya adalah LBH Yogyakarta, AJI Yogyakarta, Pusat Studi HAM UII, Walhi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch, IDEA Yogyakarta, PPLP KP, Indonesia Court Monitoring (ICM), Serikat Mahasiswa Indonesia Yogyakarta, FPPI Pimkot Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta, dan Social Movement Institute.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: