PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Restoran dan Mall Boleh Buka, tapi...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah tersebut. Perpanjangan terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Pelarangan WNA Masuk Tanah Air Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Airlangga mengatakan, untuk para kepala daerah dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan yang berada di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan kasus aktif Covid-19 di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien corona yang berada di atas rata-rata nasional.
"Ini yang diharapkan untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," katanya.
Adapun dalam perpanjangan pembatasan kali ini, pemerintah mengizinkan mal dan restoran buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, mal hanya diperbolehkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," kata Airlangga.
Sementara, aturan pembatasan untuk sektor-sektor lainnya masih sama. Misalnya, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, hingga sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq