Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terlibat Korupsi, BPJamsostek Ambil Opsi Azas Praduga Tak Bersalah

Diduga Terlibat Korupsi, BPJamsostek Ambil Opsi Azas Praduga Tak Bersalah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mengamankan sejumlah dokumen dari kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJamsostek Jakarta. Kejagung memeriksa saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Menanggapi hal ini, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya akan mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Baca Juga: Terbongkar Kelakuan BPJS Ketenagakerjaan, Eh Dosen UI Langsung Ngegas: Luar Biasa Biadab!

"Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional," tegas Utoh kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Dia menjelaskan, BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJamsostek termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan  Pengawas Internal,  Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu DJSN, BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

"Hasil audit BPJamsostek dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.

BPJamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Terkait adanya indikasi dugaan korupsi dalam dana investasi BPJamsostek, Utoh menegaskan, pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

"BPJamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik. Strategi Investasi BPJamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," kata Utoh.

Adapun dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siapkan Santunan untuk Korban Sriwijaya SJ182

Dari total itu, sebanyak 64% ditempatkam di Surat Utang, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%. Hasil pengembangan JHT Tahun 2020 juga diatas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

"Sehingga kualitas aset investasi BPJamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: