Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Konten Rasis ke Pigai, Kader Hanura Terancam Lima Tahun Penjara

Bikin Konten Rasis ke Pigai, Kader Hanura Terancam Lima Tahun Penjara Natalius Pigai. | Kredit Foto: IG @natalius_pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.

Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai yang disejajarkan dengan foto Gorilla itu diunggah oleh kader Hanura itu di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: