Fintech payment gateway Cashlez terus mengembangkan layanan financing dengan menggandeng bank dan nonbank di Indonesia. Kali ini, Cashlez menggandeng Duha Syariah, platform pembiayaan daring berdasarkan prinsip syariah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Melalui kerja sama ini, merchant Cashlez yang berada di Pulau Jawa dapat mengajukan pembiayaan berbasis syariah melalui aplikasi Duha Syariah.
Baca Juga: Raih Pendanaan 290 Miliar, Startup Ula Rencana Kembangkan Layanan Hingga Ekspansi
"Kami menghadirkan layanan pembiayaan syariah ini agar merchant dapat memiliki pilihan lain dalam mengajukan pembiayaan yang transaksinya sesuai dengan syariat Islam, bebas riba, dan transparan. Harapan kami semoga dapat memberikan kemudahan bagi merchant untuk menjalankan aktivitas bisnis dan ibadah," ujar Suwandi, CEO Cashlez, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Suwandi menambahkan, pembiayaan dari Duha Syariah dapat dimanfaatkan untuk membeli barang atau segala keperluan untuk kebutuhan pengadaan barang modal kerja; pembiayaan juga tersedia untuk paket perjalanan umrah dan wisata halal. Selain itu, pembiayaan dari Duha Syariah juga dapat menggunakan skema invoice financing.
"Sejalan dengan misi Duha Syariah, yaitu mendorong UMKM naik kelas, harapannya Duha Syariah dapat membantu merchant Cashlez untuk dapat memajukan usahanya dengan pembiayaan syariah yang bebas riba," ujar Hot Asi, CEO Duha Syariah.
Duha Syariah menjadi partner strategis bagi Cashlez karena meskipun baru beroperasi selama satu tahun lebih, Duha Syariah terus melakukan inovasi dari sisi produk dan layanan sehingga memiliki banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan.
"Kami yakin melalui Duha Syariah akan banyak merchant kami yang merasakan manfaatnya, baik bagi usaha mereka maupun dalam beribadah. Memang saat ini masih untuk merchant yang berdomisili di Pulau Jawa, tetapi nantinya akan dibuka secara bertahap di kota lain," tutup Suwandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: