Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Adil, Tengku Zul Diproses Juga Dong, Kan Abu Janda Sudah Diproses

Biar Adil, Tengku Zul Diproses Juga Dong, Kan Abu Janda Sudah Diproses Kredit Foto: IG @tengkuzulkarnain.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda harus menjalani proses hukum terkait cuitannya ‘Islam arogan’ di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, cuitan itu disampaikan Abu Janda menanggapi cuitan Tengku Zulkarnain yang menyebut minoritas di Indonesia arogan kepada mayoritas.

Dengan demikian, maka semestinya Tengku Zulkarnain juga harus diproses hukum pula.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan, Andriyas Tuhenay dikutip dari RMOL, Senin (1/2/2021). Baca Juga: Abu Janda Sering Ngaku-ngaku Kader Ansor dan Banser, Aktivis NU: Nggak Ada Manfaatnya

Ia menegaskan, dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas.

Karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.  Baca Juga: Abu Janda Jadi Bulan-Bulanan Warga Twitter

Diksi ‘mayoritas’ dan ‘minoritas’, sambungnya, sering dipakai untuk menggambarkan tentang persentase agama, suku, ataupun golongan tertentu.

“GAMKI menyimpulkan yang dimaksud Tengku Zulkarnain dalam twitnya sebagai mayoritas dan minoritas adalah terkait agama, karena dalam kalimat berikutnya beliau mengatakan “ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: