GAMKI menengarai yang dimaksudkan minoritas oleh Tengku Zulkarnain adalah Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, Sapto Darmo, Marappu, dan lainnya.
Atas pernyataan Tengku itu, GAMKI menyampaikan ulasannya bahwa faktanya beberapa agama dan penghayat kepercayaan dalam beberapa tahun terakhir masih berupaya memperjuangkan haknya di mata hukum.
Andriyas menilai, ungkapan Tengku Zulkarnain telah meresahkan publik. Ia khawatir cuitan Tengku Zulkarnain dapat memecah belah bersatuan masyarakat Indonesia.
“Dapat memecah-belah persatuan masyarakat yang saat ini sedang berjuang bersama menghadapi tantangan Pandemi Covid-19,” terangnya.
Karena itu, GAMKI meminta agar Tengku Zulkarnain juga diproses hukum seperti yang dijalani oleh Abu Janda.
Polri, diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil.
“Siapapun orang ataupun kelompok yang melanggar hukum, wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Baik orang tersebut adalah Abu Janda, ataupun Tengku Zulkarnain,” tegasnya.
Meski demikian, GAMKI juga menyampaikan perlunya membangun kerukunan antar masyarakat.
Untuk itu, Polri harus tetap mengedapankan pendekatan restorative justice. Artinya, Polri lebih mengedepankan rekonsiliasi masyarakat dalm menyelesaikan persoalan tersebut.
“Maka kami meminta kepolisian dapat mengedepankan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan demi terwujudnya keadilan yang rekonsiliatif di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia,” pungkas Andriyas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil