Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, akan menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.
"Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai UU 10/2016 yaitu November 2024," kata Luqman Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga: Militer Myanmar Siap-siap Gelar Pemilu Ulang, PBB: Benar-benar Harus Dicegah
Dia mengatakan, dirinya sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan menjadi pimpinan Komisi II DPR akan melaksanakan perintah Ketua Umum DPP PKB yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya.
Dia menjelaskan, PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Luqman mencontohkan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, antara lain penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada karena aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara. "Lalu politik uang pada Pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Dia menjelaskan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak Pemilu 2009 perlu dievaluasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto