Bayar PBB Jakarta Sebelum 31 Juli 2026, Otomatis Dapat Diskon 7,5 Persen Tanpa Perlu Daftar
Kredit Foto: Istimewa
Warga Jakarta masih punya waktu untuk memanfaatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 7,5 persen berlaku bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Tidak ada proses pendaftaran atau administrasi tambahan yang perlu dilakukan. Potongan diterapkan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran berlangsung.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa nilai tagihan saat pembayaran bisa berbeda dari yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Perbedaan itu justru menjadi penanda bahwa insentif sudah berjalan.
"Dalam sejumlah kanal pembayaran, keterangan potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera pada SPPT, hal tersebut menandakan bahwa insentif telah berlaku," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Kabar baik juga hadir bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025, termasuk yang dibayar melalui skema angsuran.
Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya tanpa harus menanggung beban denda keterlambatan.
Baca Juga: DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Besar, Total Tunggakan Capai Rp17 Miliar
"Kedua insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Wajib pajak yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan, sekaligus menghindari penumpukan kewajiban pajak di kemudian hari," jelasnya.
Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik Jakarta. Mulai dari infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, hingga kesehatan menjadi manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: