Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tidak dapat membuktikan uang warisan yang berasal dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.
"Tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa. Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Hakim Eko menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam perkara ini, jaksa Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, Pinangki juga tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang keluar di rekening Pinangki.
"Di samping saldo rekening terdakwa tidak mencukup saat pembayaran di luar negeri, penukaran uang di money changer juga selalu menggunakan nama orang lain. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening terdakwa," ungkap hakim Eko.
Terkait dengan pembayaran beberapa kartu kredit, menurut hakim, juga selalu dilakukan Pinangki secara berlebih sehingga dapat menjadi deposit agar seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah.
"Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat. Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara," kata hakim Eko.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Agus Salim menyatakan bahwa Pinangki memiliki penghasilan Rp18 juta per bulan dan tidak punya penghasilan lain selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor, sementara gaji suaminya yaitu aparat kepolisian Napitupulu Yogi Yusuf juga hanya Rp11 juta per bulan.
Padahal, pengeluaran Pinangki per bulan dapat mencapai lebih dari Rp70 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: