Jika Benar Terjadi, Dengar Baik-Baik! Ini Kabar Tidak Mengenakkan Buat Habib Rizieq
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Eks pentolan ormas terlarang FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terancam gugur dengan sendirinya.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kini ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan, karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung. Baca Juga: Astagfirullah! Terungkap Juga, Ternyata Terduga Teroris dari Makassar Anak Buah Rizieq Shihab!
Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan tersebut pada 12 Januari lalu.
Namun demikian, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menegaskan bahwa gugatan praperadilan itu belum dipastikan gugur. Baca Juga: Astaga... Baru Juga Jadi Kapolri, Kelompok Rizieq Langsung Ngerongrong Jenderal Listyo
Ia menegaskan, gugatan praperadilan dianggap gugur jika sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar.
“Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara,” tegasnya.
“Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai,” sambungnya, dikutip dari JPNN.com, Selasa (9/2/2021).
Dia menyatakan, gugurnya gugatan praperadilan adalah jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan.
Selain itu, jika sidang perkara praperadilam masih berlangsung, maka hakim praperadilan akan membuat penetapan.
“Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan,” katanya.
Karena itu, ia memastikan, selama dakwaan dalam sidang pokok belum dibacakan, maka gugatan praperadilan dipastikan tetap berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil