Senasib Sama TikTok Cash, Apa Itu Vtube Sampai Harus Diblokir Kominfo?
Belakangan ramai kabar mengenai pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran tersebut dilakukan Kominfo berdasrkan surat permintaan pemblokiran dari OJK.
Selain TikTok Cash, ada juga platform serupa yakni Vtube yang sudah lebih dulu diblokir oleh Kominfo sejak Juni 2020 lalu. Pemblokiran itu lantaran situs dan aplikasi VTube belum memiliki izin resmi alias sebagai entitas investasi ilegal. Baca Juga: Investasi Bodong Tiktokcash, Kominfo Blokir Akses Aplikasi dan Media Sosial
PT Future View Tech, masih akan diblokir hingga mendapatkan izin. Adapun ara kerja VTube adalah dengan memberikan profit sharing kepada anggota yang menonton iklan di aplikasi VTube. Baca Juga: Jawaban BI soal Uang Bergambar Jokowi yang Viral di TikTok
Anggota kemudian mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Anggota bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi. Hingga saat ini proses perizinan VTube masih dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI).
"SWI telah menyatakan PT Future VIew Tech (VTube) masih belum mendapatkan izin. tapi tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut, bisa dillakukan normalisasi terhadap VTube," tulis Kemenkominfo dikutip dari unggahan Instagram @Kemenkominfo, Minggu (14/2/2021)
SWI sendiri merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindaka melawan hukum di bidang penghimpunan dana masarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan unutk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
SWI merekomendasikan untuk proses normalisasi VTube sebaiknya menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada, tidak menggunakan mata uang asing.
Kemudian, tidak ada sistem member get member atau referral point. Selain itum poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung, dan terakhir mengurus server di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih