Mendengar pernyataan ity, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Donny pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAPnya, Rezky membayarkan utang kepada Donny sebesar Rp3 miliar dengan satu unit villa.
"Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya telepon ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit villa di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," beber Jaksa KPK.
Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit vila kepada Donny dilakukan melalui jual-beli. Donny berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam Rezky.
"Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan," papar Jaksa KPK saat membacakan BAP Donny.
"Bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: