Polda Metro Jaya menangkap seseorang diduga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai (cash on delivery/COD) di kantor polisi.
"Pelaku inisial RMP melakukan pencurian atau penipuan TKP (tempat kejadian perkara) di Polda Metro Jaya. Dia melakukan di area Polda Metro Jaya. Motivasinya adalah lebih mudah bagi korban dan percaya terhadap pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan pelaku ditangkap setelah korbannya melaporkan kasus pencurian yang terjadi pada 6 Februari 2021, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana tersangka ditangkap.
Saat itu pelaku memesan sebuah ponsel secara daring dengan metode bayar COD dan janjian bertemu dengan korban di dekat kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setelah bertemu dengan korban, tersangka kemudian meminta barang tersebut dengan dalih memeriksa kondisi barang yang dijual korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat