Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk virtual police atau polisi dunia maya. Instruksi ini untuk meminimalisasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim polisi dunia maya ini akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan.
“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai Undang-Undang ITE," kata Ramadhan dikutip dari Youtube Humas Polri pada Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Polisi Langsung Blak-blakan, Jawab Kabar Revisi UU ITE untuk Selamatkan Abu Janda, Dengerin Nih!
Maka itu, Ramadhan mengatakan Polri akan berkoordinasi juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membentuk satuan khusus digital. Dengan demikian, polisi dunia maya nantinya sebelum melakukan penindakan akan menegur pelanggar terlebih dulu.
“Serta memberikan penjelasan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, ancaman-ancaman apa yang terkait dengan Undang-Undang ITE, memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi, sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan, dan kita koordinasi dengan Kominfo," jelasnya.
Namun, dia tak mau menjelaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang sudah berjalan atau ditangani kepolisian saat ini. Contoh kasus itu seperti laporan terhadap pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya.
“Saya tidak bicara kasus tersebut. Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE, selama 6 tahun terakhir ini menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi, bukan hanya kasus itu. Tentunya kasus-kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri,” lanjut dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: