Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Turunan Cipta Kerja Munculkan Persaingan Tidak Sehat?

PP Turunan Cipta Kerja Munculkan Persaingan Tidak Sehat? Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menganalisis dan mencermati seluruh peraturan pemerintah turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha.

Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan, hingga keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Baca Juga: Catatan KPPU: Tahun 2020 Indeks Persaingan Usaha Turun

"KPPU sejak awal 2021 mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan pemerintah tersebut. Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan," kata KPPU seperti tertulis dan dikutip Warta Ekonomi.

Hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan lima peraturan yang terkait pengawasan kemitraan. Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Adapun berapa substansi yang telah disampaikan KPPU dalam proses penyusunan tersebut antara lain pertimbangan terhadap PP Postelsiar, mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut secara tegas persaingan usaha yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi pelaku usaha. Khususnya dalam meminta agar pemerintah selalu berkoodinasi dengan KPPU dalam berbagai pengaturan.

"Kami juga memberikan masukan untuk dua PP terkait penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya dalam pengaturan tarif referensi. KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM," ucap KPPU.

KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP Pelayaran, khususnya terkait jasa keagenan dalam mendorong agar substansi pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

Dalam PP, pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional. Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional. Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU.

"KPPU juga terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan kemitraan yang merupakan salah satu tugas KPPU," seperti tertulis.

Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha, tetapi belum dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan, dan yang lainnya.

Sementara, PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan. Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No. 20/2008.

"KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut," jelas KPPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: