Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua MPR: RUU Bank Makanan Penting agar Fakir Miskin Terbantu

Wakil Ketua MPR: RUU Bank Makanan Penting agar Fakir Miskin Terbantu Beras. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan merupakan hal yang penting untuk segera disusun dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan Indonesia, kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengatakan, RUU Bank Makanan dapat membantu rakyat yang sedang kesusahan secara sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dengan meningkatkan solidaritas dan gotong royong sesama rakyat melalui kegiatan bank makanan.

Baca Juga: Gerakkan Roda Ekonomi Petani, Bupati Paulus Limu Bangga Food Estate Sumba Tengah

"Data Food Sustainability Index 2020 sebut Indonesia bahkan di bawah Zimbabwe dan Ethiopia. Tentu itu sangat mengkhawatirkan," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2021).

Ia mengutarakan harapannya agar pemerintah mengambil langkah yang serius untuk menangani persoalan tersebut dengan menghadirkan beragam usaha dan solusi legal yang memungkinkan para fakir miskin terbantu, antara lain dengan suksesnya kegiatan Bank Makanan.

Menurut dia, RUU Bank Makanan ini bisa menjadi pelengkap dari wacana revisi UU Pangan yang akan mengatur tata kelola pangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

"RUU Bank Makanan ini akan fokus kepada bagaimana menjawab persoalan mengenai food loss and food waste (makanan terbuang) yang merupakan salah satu dari indikator indeks food sustainibility tersebut," katanya.

Hidayat mengapresiasi kehadiran lembaga-lembaga bank pangan di Indonesia, yang mengelola makanan berlebih agar tidak menjadi makanan terbuang, sehingga masih bisa dikonsumsi secara layak oleh rakyat yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi faktor pemubadziran makanan, dan bisa membantu warga dengan makanan yang layak dan masih bergizi.

Ia mengingatkan praktek bank makanan semacam ini sudah berlaku di banyak negara, seperti di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

"Di Indonesia, sudah bermunculan lembaga-lembaga sejenis. Tetapi belum ada payung hukum yang spesifik melindungi kegiatan mereka yang sangat bermanfaat itu. Dan lembaga-lembaga food bank tersebut juga sangat mendukung usulan tersebut agar RUU Bank Makanan yang mereka perlukan itu, segera dapat dibahas di Baleg dan disetujui bersama pemerintah, menjadi UU. Agar kegiatan bank makanan yang sangat membantu dan selama ini sudah mereka lakukan tidak terhambat akibat ketiadaan payung hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap agar RUU Bank Makanan ini dapat memperoleh masukan-masukan lebih luas.

Ia menuturkan bahwa RUU ini bertujuan untuk mendukung berkembangnya bank makanan di Indonesia, dengan memberikan perlindungan secara hukum kepada para donatur makanan dan aktivis pengelola bank makanan dan lembaga pengelola kegiatan sosial ini, serta pemberian insentif kepada perusahaan makanan, toko retail, restauran yang mendonasikan makanan berlebihnya yang masih layak dikonsumsi kepada lembaga-lembaga bank makanan.

"Selama ini, banyak toko ritel atau restoran yang dengan sengaja atau terpaksa membuang makanan berlebih dengan berbagai alasan, padahal makanan-makanan itu masih layak untuk dikonsumsi. Dan padahal banyak sekali kelompok rakyat yang sangat memerlukan makanan. Ini salah satu yang menyebabkan limbah makanan menjadi menumpuk di Indonesia. Selain perlunya ada aturan semacam good samaritan law, yakni pemberian perlindungan hukum kepada donatur terhadap akibat dari makanan yang didonasikannya, selama pemberian dilakukan berdasarkan itikad dan perilaku yang baik,” kata Hidayat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: