Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan Tata Ruang Perlu Menyimbangkan Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Industri yang Banyak Menyerap Tenaga Kerja

Kebijakan Tata Ruang Perlu Menyimbangkan Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Industri yang Banyak Menyerap Tenaga Kerja Kredit Foto: KITB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah memunculkan perhatian dari sejumlah pihak.

Kebijakan tersebut diakui sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan menilai implementasi kebijakan perlu diiringi dengan sinkronisasi tata ruang agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian, khususnya bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.

Indonesian Audit Watch (IAW) menyampaikan pentingnya harmonisasi antara peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Baca Juga: Realisasi Investasi Tahun 2025 Tumbuh 12,7%, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan perlindungan lahan sawah merupakan langkah strategis. Namun, ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam proses pembaruan peta dan penetapan status lahan. Sinkronisasi dinilai sangat krusial untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

"Penyelarasan data spasial dan regulasi menjadi penting agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan implikasi administratif di lapangan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, kawasan industri yang telah memiliki izin lokasi dan izin lingkungan perlu dipastikan diverifikasi melalui basis data dan kondisi faktual di lapangan. Hal ini untuk menjaga konsistensi kebijakan serta kepastian berusaha.

Dari perspektif ekonomi, kawasan industri di sejumlah wilayah penyangga perkotaan berkontribusi signifikan terhadap sektor manufaktur dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, kebijakan tata ruang dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara agenda ketahanan pangan dan pertumbuhan industri.

Sejumlah pihak mengusulkan audit sinkronisasi peta serta penguatan implementasi Kebijakan Satu Peta Nasional guna memastikan integrasi data spasial antarinstansi.

Pendekatan tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi perbedaan interpretasi dan memperkuat kepastian regulasi.

Pemerintah sendiri menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis jangka panjang. Tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan perlindungan lahan dan pengembangan industri dapat berjalan beriringan melalui koordinasi, transparansi data, dan konsistensi regulasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: