Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut prihatin atas penahanan terhadap 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama dua anak balita di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Pihak penegak hukum dalam hal ini harus mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa yang ditahan adalah 4 IRT dan 2 Balita," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, Senin (22/2/2021).
Helmy sepakat hukum wajib dijunjung tinggi kepada siapapun. Namun dalam perkara ini yang harus di kedepankan adalah kemanusiaan mengingat yang ditahan adalah 4 IRT dan 2 balita yang masih sangat dibutuhkan oleh keluarga.
Untuk itu, Helmy meminta kepada penegak hukum untuk menangguhkan proses penahanan kepada mereka. Sekaligus segera melalukan proses hukum secara adil agar mereka bisa dibebaskan.
"Saya siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan 4 IRT dan 2 Balita demi keadilan dan kemanusiaan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: