Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teka-Teki Investasi Tesla di Indonesia? Ini Bocorannya...

Teka-Teki Investasi Tesla di Indonesia? Ini Bocorannya... Kredit Foto: Reuters/Pascal Rossignol
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan masih akan terus berupaya menarik produsen kendaraan listrik Tesla Inc agar menyuntikkan investasinya di Indonesia.

Hal ini di tengah kabar perusahaan asal Amerika Serikat itu lebih memilih India sebagai lokasi pembangunan pabrik mobil listriknya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih tengah melakukan negosiasi dan diskusi dengan Tesla. Ia pun menepis kabar bahwa Tesla batal berinvestasi di Indonesia.  

Baca Juga: Investor Ramai-Ramai Bikin Anjlok Bitcoin dan Tesla

"Ini kan masih nego, nggak ada yang hengkang, kalau hengkang itu kan sudah tiba baru pergi, ini masih berproses," kata Bahlil di Jakarta pada Rabu (24/2/2021).

Menurut Bahlil proses negosiasi dengan Tesla diharapkan akan semakin lebih cepat dan mudah seiring dengan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini  akan melahirkan iklim yang lebih baik bagi pengembangan usaha kita dan kemudian membangun persepsi positif,” tambahnya.

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah telah menyelesaikan perarturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ada 51 Perarturan Pelaksana dimana 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Ia mengatakan ada empat PP yang berkaitan dangan BKPM yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM dan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah bagian intisari daripada Undang-undang Cipta Kerja Karena PP ini yang mengatur norma, standar dan prosedur kriteria dalam system pengelolaan perizinan yang ada pada kementrian dan lembaga,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: