Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengusulkan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih baik diganti menggunakan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Upaya Perppu kita dorong," ujar Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, dalam diskusi yang digelar PWI, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Pengamat sebut Wacana Revisi UU ITE dan SE Kapolri Muncul karena Abu Janda Belum Juga Ditahan
Menurut Atal, UU ITE sudah tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya pada tahun 2008 silam.
"Kita mau bicara bisnis elektronik kok ada pasal kebencian," katanya.
Selain itu, Atal mengungkapkan UU ITE rupanya kerap digunakan untuk mengintimidasi pekerja media di daerah.
"Di daerah, mereka (wartawan) sering mendapat tekanan begitu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum