Nurdin Abdullah Ternyata Juragan Tanah, Harta Kekayaannya Capai Rp51,35 Miliar!
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin diamankan bersama sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dinihari.
Nurdin dan sejumlah pihak lainnya ditangkap dan ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: PDIP Masih Syok, Belum Kepikiran Ganti Nurdin Abdullah Usai Ditangkap KPK
Penelusuran VIVA, dari laman KPK, tercatat Nurdin Abdullah miliki harta puluhan miliaran rupiah. Hal tersebut berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Nurdin kepada KPK pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Minggu, 28 Februari 2021, dalam LHKPN itu, Nurdin melaporkan memiliki harta Rp51,35 miliar.
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabuparen Soppeng. Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami