Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Tegaskan KLB Inkonstitusional: Buktinya 34 DPD Setia ke AHY

Demokrat Tegaskan KLB Inkonstitusional: Buktinya 34 DPD Setia ke AHY Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Partai Demokrat menyatakan tujuh kader yang dipecat sudah tak berhak lagi mengatasnamakan partai dalam segala tindakan manuvernya. Pernyataan sikap ini karena isu menguatnya kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan kader yang diberhentikan dengan tidak hormat tak punya keterkaitan lagi dengan partai berlambang mercy tersebut. Ia heran dengan manuver segelintir yang disuarakan sejumlah senior terkait keinginan merancang Kongres Luar Biasa (KLB).

"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gede Pasek Bongkar Cerita Jatuhnya Korban Euforia 'SBY Jadi Ketum Demokrat'

Dia mengingatkan cara segelintir kader yang dipecat itu bertentangan dengan keinginan deklator pendiri parpol. Maka itu, ia sebagai salah satu deklator Demokrat menekankan KLB melanggar aturan partai.

Syarief menyindir beberapa kader yang dipecat tersebut mengklaim sebagai pendiri dan bermanuver menyuarakan KLB. Padahal, sejumlah eks kader itu bukan pendiri.

"Orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya itu hanya satu dua orang, yang lainnya itu bukan pendiri hanya memasang label membikin label memasang di dirinya sendiri," sebut dia.

Sementara, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, KLB yang dihembuskan segelintir eks kader sifatnya inkonstitusional dan ilegal. Ia bilang demikian karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Dia menegaskan dalam AD/ART jelas tercantum ada dua cara dalam mengusulkan KLB. Pertama, diusulkan majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi, sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," ujar Herzaky.

Pun, cara kedua, KLB perlu diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD serta minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia. Hal ini juga mesti disetujui SBY selaku ketua majelis tinggi partai.

"Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," tuturnya.

Selain itu, Herzaky mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat sudah menyatakan kesetiaannya kepada AHY. Kemudian, 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia sudah menyatakan ikrar setia terhadap kepemimpinan AHY di Cikeas, beberapa hari lalu.

"34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya," sebut Herzaky.

Baca Juga: SBY Turun Gunung, Bukan Bela Demokrat Tapi Selamatkan AHY

Perseteruan Demokrat yang dipicu isu kudeta kepemimpinan AHY memasuki babak baru. Demokrat resmi memecat enam kadernya karena dinilai terlibat dalam pergerakan kudeta. Satu kader senior lainnya dipecat karena pelanggaran etika.

Enam kader yang dimaksud terkait isu kudeta adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Enam kader ini dianggap melanggar aturan partai karena terlibat kudeta.

Mereka disebut merugikan partai lantaran mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba. Jhoni Allen Cs juga dianggap melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah terhadap kepengurusan Demokrat pimpinan AHY.

Selain enam orang itu, Demokrat juga memecat kader seniornya Marzuki Alie. Eks Sekjen Demokrat itu dipecat karena dianggap melanggar etika dan berkelakuan buruk yang melukai perasaan pengurus dan kader.

Kesalahan Marzuki yang jadi pertimbangan Dewan Kehormatan Partai Demokrat merekomendasikan pemecatan karena menyatakan kebenciannya secara terbuka di media massa  terhadap kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. 

"Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat," tutur Herzaky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: