Komisi Sekuritas Negara Ini Kena Amuk Publik Gegara Aturan Cryptocurrency
Akibat kemarahan publik, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand membatalkan persyaratan minimal pendapatan tahunan 1 juta baht (sekitar Rp472,4 juta) untuk berinvestasi kripto di negara itu.
Berdasarkan laporan Bangkok Post yang Warta Ekonomi lansir dari Cointelegraph, Rabu (3/3/2021), Komisi mengklarifikasi draf yang mereka terbitkan bertujuan mengukur sentimen investor. Publik menilai, usulan aturan itu akan mengecualikan penerima berpenghasilan rendah dan menengah dari pasar cryptocurrency.
Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Ruenvadee Suwanmongkol berujar, "Saya mengajukan kriteria yang dianggap terlalu sulit dan tak bermaksud mengatakan itu adalah kualifikasi tepat yang akan kami terapkan."
Baca Juga: Mau Tarik Modal Asing, Kemenkeu Negara Ini Berpeluang Kenakan Pajak ke Cryptocurrency
Baca Juga: 3 Alasan yang Bikin ShopeePay Menang Telak dari Ovo, Gopay dkk
Menurut Suwanmongkol, komisi tak berniat menetapkan 1 juta baht sebagai standar kualifikasi pendapatan tahunan investasi kripto.
SEC pun memutuskan mengadakan diskusi publik tentag investasi kripto pada Rabu ini. "(Itu) 3 pekan lebih cepat dari rencana awal," lapor Cointelegraph.
Pada Februari lalu, Menteri Keuangan Thailand, Arkhom Termpittayapaisith prihatin tentang peminat spekulatif cryptocurrency di negara itu. Menurutnya, antusiasme itu dapat berdampak negatif terhadap pasar modal negara.
Memang, dalam beberapa bulan terakhir, volume perdagangan crypto di Thailand telah tumbuh dari 630 juta dolar AS (sekitar Rp9 triliun) pada Desember 2020 menjadi 2,17 miliar dolar AS (sekitar Rp31,1 triliun) pada Januari. "Jika SEC tak melakukan apa-apa, itu akan jadi tanggung jawab kami apabila investor merugi karena mata uang kripto," jelas Suwanmongkol.
Thailand salah satu pasar perdagangan kripto yang aturannya ketat, dengan bursa yang harus mematuhi standar peraturan yang ketat. Bitkub, pertukaran mata uang kripto raksasa Thailand, tutup selama beberapa hari pada Januari karena serangkaian pemadaman layanan berkepanjangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: