Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Main-Main, Pak Polisi Tegas Banget, 6 Pasukan Rizieq Sudah Jadi Tersangka: Biar Pengadilan..

Gak Main-Main, Pak Polisi Tegas Banget, 6 Pasukan Rizieq Sudah Jadi Tersangka: Biar Pengadilan.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri resmi menetapkan 6 laskar FPI atau pengawal Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam insiden baku tembak di Tol Cikampek, sebagai tersangka kasus penyerangan polisi.

Mereka berenam dijerat Pasal 170 KUHP ditempatkan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, dan dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Baca Juga: Polemik Legalisasi Miras, Habib Rizieq Teriak Kencang: Bertentangan dengan Pancasila!

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka,” jelas Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

“Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” tambahnya. Baca Juga: Pengumuman Penting... Pengumuman Penting, Sekarang Habib Rizieq Shihab...

Lanjutnya, ia menyebut 6 laskar FPI tersebut bisa ditetapkan tersangka meski sudah meninggal. Sebab, menurut dia, nantinya pengadilan yang akan memutuskan kasus tersebut.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu, baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: