Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emang Enak... Sepupunya Benny Tjokro Kena Digarap Kejagung

Emang Enak... Sepupunya Benny Tjokro Kena Digarap Kejagung Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun. Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi APS (Anne Patricia Sutanto-red) Wakil Direktur Utama PT Pan Brother Tbk di Kejaksaan Agung, Senin (8/3/2021).

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan Sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Eng Ing Eng! Pengunduran Diri Lukman Purnomosidi Sang Tersangka Asabri Ditolak Gara-Gara....

“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (8/8/2021).

Baca Juga: Puluhan Tanah Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: