“Jadi, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang kuat, bisa saja adanya tersangka lain. Itu teknik penyidik dalam mengembangkan perkaranya,” kata Leo menandaskan.
Sebelumnya ramai diberitakan relawan Benteng Jokowi (Bejo) yang mewakili nasabah Perusahaan yang dimiliki Anne, PT Pan Arcadia Capital (PAC). Mereka menuntut pengembalian dana para nasabah yang mencapai triliunan rupiah. Pasalnya, sejak jatuh tempo, pihak PAC tidak mampu mencairkan dana tersebut dan menurut Direktur Utama PAC masih menunggu pengembalian dana dari Pihak Ketiga yaitu Heru Hidayat.
Bejo terpanggil mewakili nasabah, sebab sudah hampir satu tahun sejak kegiatan PT PAC di suspensi oleh OJK, belum ada satu rupiah pun yang terealisasi untuk pembayaran atas uang kelolaan milik para investor tersebut. Anne juga diketahui adalah pemilik dari perusahaan Emiten BTEK , ARMY dan RIMO yang sahamnya banyak dimiliki Asabri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil