Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Duduk Bersama Pelaku Usaha Siapkan Road Map IHT Nasional

Pemerintah Diminta Duduk Bersama Pelaku Usaha Siapkan Road Map IHT Nasional Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta  segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tanah air. Investasi di sektor IHT selain  padat modal juga padat karya alias   menyerap jutaan  tenaga kerja.

 Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan dari pemerintah, cepat atau lambat, sektor IHT akan gulung tikar, iklim bisnis dan perekonomian menjadi semakin memburuk. Yang terjadi kemudian, melimpahnya rokok import dan illegal.  Itu berarti kerugian besar bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat. Selain kehilangan pendapatan negara yang jumlahnya ratusan triliun setiap tahun. Jutaan tenaga kerja juga akan kehilangan pekerjaan.

Padahal di masa resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah dan masyarakat membutuhkan jutaan lapangan pekerjaan dan kehadiran industri padat modal dan padat karya untuk menggerakan perkeonomian masyarakat.  Sekaligus mengatasi kelesuan ekonomi. 

“Kepastian hukum dan perlindungan industri dari pemerintah sangat penting dalam menjalankan bisnis industri rokok di tanah air, “ tegas Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur kepada pers kemarin di Jakarta.

Baca Juga: Mengapa Harus Investasi Saham Sejak Dini? Bos InvestBro Kasih Tipsnya

Menurut Guntur, kurang pas  jika pemerintah hanya mementingkan atau memperhatikan  penarikan cukai rokoknya saja yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. Sementara perlindungan hukum dan kepastian berusahanya atau industrinya  tidak jelas. Atau tidak diperhatikan. Pemerintah harus juga memperhatikan psikologis dari para pelaku IHT, yang membutuhkan jaminan dan perlindungan investasi dan keberlangsungan industri  yang ditekuninya.  

Bukti adanya keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan industri IHT dari pemerintah adalah  dengan segera dibuatnya road map atau peta jalan IHT di tanah air selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dibuat pemerintah dengan memperhatikan dan memasukan suara dan kepentingan pelaku industri rokok juga masyarakat petani tembakau.

“Road map atau peta jalan  sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri rokok Nasional yang mana pembuatan road map tersebut harus melibatkan stake holder terkait, dalam hal ini pelaku industri hasil tembakau baik sekala besar maupun sekala menengah dan kecil” tambah Guntur. 

Ditegaskan Guntur, road map   akan dapat menjamin  keberlangsungan industri sekaligus melindungi investasi yang sudah ditanamkan oleh para pelaku usaha. Asalkan dipatuhi oleh semua pihak. Terutama pemerintah sebagai regulator dan pelaksana dari peraturan yang dibuatnya. 

“Roadmap Industri hasil tembakau dapat memberikan kepastian investasi bagi industri rokok asalkan ada konsistensi dari pihak pemerintah,” tegas Guntur.

Dijelaskan  Guntur, pembuatan road map IHT tidak bisa hanya satu pihak. Pemerintah atau pelaku industri saja. Melainkan harus dua pihak. Pemerintah dan Pelaku industri. Semuanya duduk bersama, memikirkan dan membuat road map atau peta jalan. Peta jalan ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan IHT jangka pendek maupun jangka Panjang. Selain itu harus bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri. 

“Seharusnya yang menyiapkan peta jalan atau road map indudstri rokok  atau industri hasil tembakau nasional yah pelaku  industri hasil tembakau itu sendiri bersama pemerintah.  Industri hasil tembakau, pemerintah maupun pihak pihak yang terkait semisal Asosiasi – asosiasi industri rokok skala menengah dan besar juga kecil. Asosiasi petani tembakau. Duduk bersama merancang peta jalan untuk melindungi industri hasil tembakau jangka pendek dan jangka panjang” papar Ketua Umum Formasi Guntur.

Lebih lanjut Guntur menyampaikan, peta jalan atau road map ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan sekaligus juga  bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri. Memaksa semua pihak untuk mematuhi peta jalan yang telah disepakati kedua belah pihak. Pemerintah dan pelaku IHT itu sendiri.

Baca Juga: Cukai Rokok Kerek Penerimaan Bea Cukai Januari 2021

Menurut ketua umum Formasi ini, melindungi keberlangsungan IHT berarti melindungi sumber pendapatan negara lewat  cukai rokok. Juga  pajak pajak lainnya baik langsung maupun tidak langsung dengan IHT.  Sekaligus juga melindungi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja Indonesia.

“Regulasi dan kepastian hukum dari Pemerintah dalam bentuk road map industri hasil tembakau harus jelas dan tegas meliputi preventif dan represif industri hasil tembakau,”papar Guntur.

Menurut Guntur peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain Tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi. Selain itu, dalam road map tersebut  pemerintah juga  mempersiapkan dan memberikan intensif  agar industri rokok  nasional dapat bersaing dikancah internasional melalui program eksport IHT.

“yang pasti, industri rokok ataupun industri hasil tembakau nasional perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Baik untuk permasaran di dalam negeri apalagi untuk program eksport. IHT sudah memberikan banyak masukan dan sumbangsih buat negara, baik berbentuk dana lewat cukai rokok setiap tahunnya yang jumlahnya ratusan triliun, kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja kita, juga menggerakan sektor ril ekonomi lainnya. Hal ini harus dilihat secara komprehensif oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Apalagi jika melihatnya dari sisi negative saja. Tapi harus melihat dari beragam sektor. Tertutama sektor ekonomi. Industri rokok menggerakan sekaligus berpartisipasi langsung dalam pembangunan suatu daerah. ,” tegas Guntur

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: