Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ratusan Petani Tembakau Desak Pemerintah Batalkan Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Serapan Hasil Panen Menurun

Ratusan Petani Tembakau Desak Pemerintah Batalkan Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Serapan Hasil Panen Menurun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra pertembakauan di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan sektor pertembakauan.

Aksi tersebut diikuti sekitar 300 hingga 500 petani yang berasal dari Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, Jawa Timur, serta sejumlah daerah penghasil tembakau lainnya. Para peserta berangkat dari daerah masing-masing sejak Senin (20/7/2026) malam.

Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan demonstrasi tersebut merupakan gerakan bersama petani tembakau dari berbagai wilayah, bukan hanya berasal dari Temanggung.

Menurutnya, keberatan utama para petani tertuju pada ketentuan dalam PP 28/2024 beserta aturan turunannya yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Ia menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan karakter alami tembakau lokal yang secara genetik memiliki kadar tar dan nikotin lebih tinggi dari ambang batas yang direncanakan pemerintah.

"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," kata Yamuhadi.

Selain itu, para petani juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk rokok. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT), mengurangi daya serap pabrik terhadap hasil panen petani, serta berdampak pada mata rantai perekonomian sektor pertembakauan.

Yamuhadi mengatakan pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap mengesahkan aturan turunan tersebut. Ia menilai kebijakan yang diterapkan tanpa mempertimbangkan aspirasi petani dapat mengancam mata pencaharian masyarakat, mengingat tembakau merupakan komoditas paling ekonomis saat musim kemarau di wilayah dataran tinggi.

Sementara itu, Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, mengingatkan dampak penerapan PP 28/2024 tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga seluruh rantai industri hasil tembakau.

Menurutnya, berbagai pembatasan yang diatur berpotensi menurunkan produksi IHT sehingga serapan tembakau lokal ikut berkurang dan berisiko digantikan oleh bahan baku impor.

Baca Juga: DSI Klaim Sukses Kurangi Gap Harga Ekspor Sawit, POPSI Tagih Bukti

"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," ujarnya.

Yudha menyebut ekosistem hasil tembakau di Indonesia melibatkan sekitar enam juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik. Karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji kembali aturan turunan PP 28/2024 serta membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

"Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: