Perbarui Lisensi, Lagu K-Pop Bisa Didengar Lagi di Platform Ini...
Kakao M dan Spotify mengumumkan telah melakukan pembaruan perjanjian lisensi. Sebelumnya, ratusan lagu K-pop menghilang dari Spotify setelah perjanjian lisensi global kedua perusahaan berakhir pada 1 Maret.
"Kedua perusahaan telah menyelesaikan diskusi tentang pembaruan kontrak lisensi global mereka. Hasilnya, konten Kakao M akan tersedia di platform Spotify di seluruh dunia," tulis pernyataan resmi Spotify dan Kakao M dilansir di Soompi, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Omset Bisnis Kuliner Korea Tembus Belasan Juta Per Hari, Mau Coba?
Sumber dari Spotify menyatakan, musik-musik dari Kakao M akan tersedia lagi di Spotify untuk penggemar global dan lebih dari 345 juta pendengar di 170 negara seluruh dunia. Sejalan dengan misi Spotify untuk menghubungkan artis dengan penggemar di seluruh dunia dan menampilkan musik dari seluruh dunia kepada pengguna, perusahaan senang dapat menjangkau pendengar Korea.
Dengan perjanjian itu, Spotify mengatakan pendengar di Korea bisa kembali menikmati musik-musik Kakao M dan perpustakaan yang berjumlah lebih dari 70 juta trek dan 4 miliar daftar putar. "Kami akan terus bekerja secara aktif dalam bernegosiasi dengan artis, label, dan pemegang hak untuk memberikan dampak positif pada sistem streaming Korea," ujar Spotify.
Sumber dari Kakao M menjelaskan perusahaan dan Spotify telah menyelesaikan diskusi untuk kontrak lisensi musik. Mereka mengatakan kedua perusahaan telah setuju untuk melanjutkan merilis musik bersama di layanan global, termasuk di Korea Selatan.
"Kami bertujuan untuk membantu artis terhubung dengan pendengar di seluruh dunia melalui berbagai mitra domestik dan internasional, termasuk Spotify, dan menciptakan peluang bagi orang-orang untuk menikmati K-pop," kata Kakao M.
Kakao M menyatakan akan terus melakukan yang terbaik untuk melindungi hak cipta karya musisinya, serta menciptakan ekosistem kreatif yang stabil untuk industri musik Korea.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: