Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serang Balik Moeldoko Kena Banget, Pangeran AHY Habis Dikulitin, Kelakuan SBY Juga Diungkit..

Serang Balik Moeldoko Kena Banget, Pangeran AHY Habis Dikulitin, Kelakuan SBY Juga Diungkit.. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, saat jumpa pers menjelaskan tentang urgensi KLB Partai Demokrat Deli Serdang, di Kantor Sementara DPP Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang di Menteng Jakarta Pusat, Kamis (11/3/21). | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat kubu mantan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meyatakan bahwa bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kader Demokrat kubu Moeldoko Darmizal, Kamis (12/3/2021), kemarin. Baca Juga: Presiden Jokowi Kaget dan Senyum Ketika Tahu Soal Moeldoko Vs AHY

Bahkan, ia juga menyatakan jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.

“DPP Partai Demokrat versi AHY pengurusnya telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum. Sementara yang kami lakukan sah," tegasnya. Baca Juga: Konflik Demokrat versi AHY vs Moeldoko Diprediksi Berlangsung 4 Bulan

Sementara itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat di kubu AHY.

Seperti, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh. “Sekjen dan yang lain hanya membantu,” kata Jhoni.

Sambungnya, begitu juga peran Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa (KLB),” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: