Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia aduannya diterima, hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri.
"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi dilengkapi. Gitu loh," tuturnya.
"Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng di flashdisk) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor)," tambah Razman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan dari Partai Demokrat kubu KLB Deliserdang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami