Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribut-Ribut Masa Jabatan Presiden, Refly Harun Setuju Amandemen UUD 1945

Ribut-Ribut Masa Jabatan Presiden, Refly Harun Setuju Amandemen UUD 1945 Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru besar hukum tata negara Refly Harun mengaku sangat mendukung upaya untuk mengubah aturan pembatasan masa jabatan presiden. Dengan kata lain, dia setuju upaya untuk mengamendemen UUD 1945. Bukan menambah panjang periode kekuasaan presiden, melainkan malah memotongnya.

"Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun. Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang," ujar Refly melalui youtube, Sabtu (13/3/2021) malam.

Baca Juga: Mahfud MD: Refly Harun, Rocky Gerung, JK Kritis, Gak Diapa-apain Tuh!

Refly berpendapat bahwa dia melihat selama ini yang menjadi pangkal masalah adalah kesempatan berkuasa berturut-turut. Dalam praktiknya, hal ini membuat periode jabatan presiden tidak bisa efektif digunakan bekerja untuk rakyat. Di tengah masa jabatan, seorang presiden sudah berpikir untuk bisa mendapatkan periode keduanya.

"Kalau tidak berturut-turut tujuh tahun, seorang presiden tidak akan memikirkan bagaimana bisa terpilih kembali. Dia hanya berkonsentrasi pada pekerjaannya dan mudah-mudahan tidak ada gangguan untuk periode-periode berikutnya," tutur lelaki kelahiran Palembang itu.

Hal inilah yang menurut Refly tidak dilihatnya selama ini. "Kalau sekarang misalnya, terlihat betul sepertinya 6 bulan pertama setelah terpilih pada 2014 Presiden Jokowi melakukan adjustment. 2,5 tahun bekerja, 2 tahun terakhir sudah persiapan untuk pemilihan kembali. Jadi bagaimana masa jabatan bisa efektif kalau yang dipikirkan adalah bagaimana bisa terpilih kembali," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: