Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh Gawat, Negara Ini Mau Denda Pedagang dan Pemilik Cryptocurrency!

Waduh Gawat, Negara Ini Mau Denda Pedagang dan Pemilik Cryptocurrency! Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Moraine
Warta Ekonomi, Jakarta -

India berniat mengusulkan undang-undang pelarangan cryptocurrency, mendenda siapapun yang berdagang atau memiliki aset digital tersebut, menurut pejabat senior pemerintah.

Melansir Reuters, Senin (15/3/2021), langkah itu sejalan dengan agenda pemerintah yang menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti Bitcoin; sembari menyusun kerangka kerja mata uang digital nasional.

"RUU itu akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset kripto," ujar pejabat itu.

Baca Juga: Sedap! Volume Transaksi Pasar Kripto Negara Ini Lampaui Rerata Transaksi Harian Pasar Saham

Baca Juga: Bitcoin 'Lelah' Habis Cetak Rekor Tertinggi, Kini 'Istirahat' di Harga Rp867 Jutaan

Para pejabat yakin, RUU itu akan sah menjadi undang-undang karena pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mendominasi parlemen.

Pejabat itu juga berkata, "Pemegang aset kripto punya waktu hingga 6 bulan untuk melikuidasi cryptocurrency mereka. Setelah itu, hukuman baru akan berlaku."

Jika larangan itu menjadi UU, India akan menjadi ekonomi dengan ekonomi besar pertama yang menetapkan cryptocurrency sebagai aset ilegal. China saja hanya melarang penambangan dan perdagangan cryptocurrency, tetapi tak menghukum kepemilikan.

Kementerian Keuangan India tak segera menanggapi surat elektronik yang meminta komentar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: