Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Kubu AHY Makin Menjadi-jadi: Warga Dilarang Pakai Atribut Partai, Atau Denda 2 M!

Demokrat Kubu AHY Makin Menjadi-jadi: Warga Dilarang Pakai Atribut Partai, Atau Denda 2 M! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

DPD Partai Demokrat Sumut melarang warga setempat menggunakan identitas partai belambang mercy ini tanpa mendapatkan izin, menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Selasa (16/3/2021). Baca Juga: Yakin Kekalahan Kubu Moeldoko, Demokrat Kubu AHY: Tak Ada Celah Sahkan KLB Abal-Abal

Hal tersebut sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021. Partai Demokrat Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua Umum AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM. Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Ikrar Setia ke AHY, Sekjen Kubu Moeldoko Telak Sindir SBY

Jika terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: