Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi masih menuding Anies Baswedan bahwa Gubernur DKI Jakarta itu tahu soalĀ pencairan dana bagi pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon sudah diteken resmi atas keputusan gubernur (Kepgub).
Dalam Kepgub Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019, dijelaskan DKI memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp800 miliar.
"Uang Rp800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP Rp0," kata Prasetio di Jakarta, Kamis.
Prasetio mengungkapkan dalam kepgub itu juga dijelaskan bahwa Direksi PT Pembangunan Sarana Jaya setelah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada gubernur.
"Gubernur yang bertandatangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat