Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Lahan Rumah DP Rp0, Anies Masih Dituding-tuding oleh Ketua DPRD DKI

Soal Lahan Rumah DP Rp0, Anies Masih Dituding-tuding oleh Ketua DPRD DKI Kredit Foto: Instagram Anies Baswedan

Kemudian, disebutkan juga bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) DKI dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI.

Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah Sarana Jaya "buka-bukaan" tentang ketersediaan lahan untuk Rumah DP Rp0 sebab dari 70 hektare lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai.

Prasetyo mengatakan program Rumah DP Rp0 merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan. Janji itu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Dia menjelaskan, Gubernur Anies menjanjikan akan menyediakan 232.214 unit rumah susun milik dalam waktu lima tahun. Untuk mewujudkan janjinya itu, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD untuk memenuhi janjinya itu.

Di dalam pergub itu dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas itu Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman atau pendanaan lainnya yang sah.

"Sejak 2019 sudah Rp3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PT Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan," ujar Prasetyo.

Dia menjelaskan, dalam pergub tersebut PT Pembangunan Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Gubernur Anies Baswedan.

Kemudian, jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan BUMD yang ditugaskan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.

"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," katanya.

Masalah lahan tersebut tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan kuat kasus korupsi di dalamnya. Kasus korupsi itu juga menyeret Dirut nonaktif PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: