Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Entah Apa Motifnya, Pengusaha Menipu Surat Antek Benny Tjokro, Langsung Dipolisikan

Entah Apa Motifnya, Pengusaha Menipu Surat Antek Benny Tjokro, Langsung Dipolisikan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pengusaha Jakarta berinisial Y dan EH salah satu anak buah Benny Tjokro Saputro bos Koperasi Hanson Mitra Mandiri terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi dan investasi bodong, nekad menipu advokat dan memalsukan surat guna pengurusan pencairan uang investasi milik nasabah yang disita / diblokir penyidik kejaksaan. 

Y dan EH dilaporkan ke polisi oleh M Rendra advokat kuasa hukum RN yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan oleh Y dan EH yang terjadi sejak Oktober 2020 sampai dengan 16 Maret 2021. Y dan EH diancam hukuman penjara 4 – 8 tahun. Baca Juga: Kabar Mengejutkan Datang dari Penjara Habib Rizieq, Malam-Malam Didatangi Sekumpulan..

“Klien kami menjadi korban penipuan dan pemalsuan surat oleh Y dan H sehingga mengalami kerugian materil dan imateril cukup besar. Penyelesaian secara baik-baik telah diupayakan, namun tidak ditanggapi baik oleh para pelaku,” ujar Rendra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021).

Bermula dari penyitaan aset dan pemblokiran rekening PT. Hanson Internasional, Koperasi Hanson dan Benny Tjokrosaputro oleh penyidik kejaksaan guna kepentingan penyidikan perkara korupsi dan investasi bodong dengan tersangka/terdakwa Benny Tjokrosaputro yang mengakibatkan ratusan milyar hingga triliunan rupiah uang simpanan ribuan nasabah Koperasi dan bank gelap PT. Hanson tidak dapat ditarik atau dicairkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: