Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Entah Apa Motifnya, Pengusaha Menipu Surat Antek Benny Tjokro, Langsung Dipolisikan

Entah Apa Motifnya, Pengusaha Menipu Surat Antek Benny Tjokro, Langsung Dipolisikan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Salah satu nasabah Benny Tjokro adalah TH (56 tahun) seorang pengusaha properti dan perhotelan yang beralamat di Menteng,  mengaku uang simpanannya sekitar Rp. 170 miliar di Koperasi milik Benny Tjokro Saputro turut diblokir/disita oleh penyidik Kejaksaan. 

Y mantan bos judi dan pengusaha berkantor di Jl. Hasyim Asyari Jakarta Pusat berkolusi dengan EH marketing di Koperasi Hanson milik Benny Tjokrosaputro meminta bantuan pejabat di kementerian dengan menyerahkan surat kuasa yang telah ditandatangani TH. Si pejabat itu kemudian menghubungi W dan RN advokat yang juga mantan aktivis dan diketahui memiliki jaringan luas. 

Setelah mempelajari duduk permasalahannya, RN dan W bersedia membantu pencairan uang milik TH tersebut. Pada November 2020 RN dan W menggugat Benny Tjokro dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Setelah empat bulan bersidang di Pengadilan dan melobi ke pihak-pihak terkait, peluang uang investasi TH dicairkan semakin besar dan hanya tinggal tunggu waktu. Namun, tiba-tiba pada sidang tanggal 2 Maret 2021 lalu muncul surat dari kuasa hukum TH, disusul kehadiran TH sendiri di ruang sidang. Singkatnya TH mengaku surat perjanjian kerjasama dan surat kuasa yang digunakan advokat adalah palsu. TH mengaku tidak pernah beri kuasa. Berdasarkan pengakuan TH itu, majelis hakim menetapkan pembatalan perkara.

Sementara itu, TH mengaku pihaknya sudah mengajukan PKPU/Pailit terhadap  Koperasi Hanson/Benny Tjokro melalui Pengadilan Niaga Jakarta. Juga diperoleh informasi gugatan pailit terhadap Koperasi Hanson yang diajukan Lanny Nofita istri EH telah dikabulkan Pengadilan Niaga. Beberapa kalangan menuding ada keganjilan dalam pengajuan pailit ini. 

Setelah enam bulan berupaya membantu pencairan uang investasi milik TH, mendadak dihentikan dengan alasan yang patut dipertnyakan. Karena telah dirugikan secara materil dan imateril serta merasa jadi korban penipuan dan pemalsuan , RN melaporkan dugaan pidana ini ke polisi. Y dan EH dkk menjadi pihak terlapor.

“Selain telah ditipu dan menjadi korban pemalsuan, kami juga ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Selubung misteri pengakuan TH dan mencuat tudingan asal usul uang ratusan milyar rupiah yang diduga ilegal. Indikasi pencucian uang cukup kuat, diduga mafia hukum di balik semua ini dan putusan PKPU Koperasi Hanson/Benny Tjokro,” ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: