Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris di BUMN, Ini Kata Kementerian BUMN

Ada Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris di BUMN, Ini Kata Kementerian BUMN Kredit Foto: Instagram/Arya Sinulingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengomentari temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Ia berdalih, rangkap jabatan saat ini lebih ketat dan hanya bisa dilakukan di satu anak perusahan saja.

"Justru saat ini sangat ketat direksi itu bisa menjadi anggota komisaris, dibandingkan dahulu yang bisa merangkap di beberapa anak perusahaan," kata Arya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Direktur Bisnis Penjaminan Baru PT Jamkrindo, Berikut Susunannya...

Ia menjelaskan, rangkap jabatan itu biasanya sebagai direksi di holding perusahaan. Misalnya, menjadi komisaris di anak usaha, yang disebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan. "Karena dia harus mengawasi anak usahanya, bukan merangkap di mana-mana. Salah informasi lagi itu," katanya.

Arya pun mencontohkan, ketika perusahaan jalan tol ingin membangun jalan atau ruas tol, maka harus membuat anak usaha lagi. Pembentukan anak usaha tersebut harus lengkap termasuk soal jumlah direktur dan komisaris, yang disebut terkadang bisa menyebabkan pemborosan.

Oleh sebab itu, biasanya direktur yang merangkap menjadi komisaris di anak usaha jalan tol tersebut. Ia pun berharap pihak KPPU dapat berkomunikasi dengan pihak BUMN terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan terkait rangkap jabatan tersebut.

"Kami harap KPPU bisa berkomunikasi dengan kami dan bertemu. Sesaama lembaga negara, KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami dan sehingga bisa saling klarifikasi. Kita berharap KPPU bisa mempererat kerja sama kita, bisa meluruskan dengan baik kalau ada pelanggaran," kata Arya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: